Rabu, 22 Februari 2017

Privacy and personal information

Diposting oleh Unknown di 19.31
A.Pengertian Privasi

Definisi Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. definisi lain,privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.

Faktor-faktor Privasi :

1. faktor personalAda perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak memeprmasalahkanisi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.2. faktor situasionalKepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.3.faktor budayaPada penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi. Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak ayah dan ibu.

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19

Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Hukuman dan pidana tentang privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

B.  Kebebasan Informasi 

Informasi telah mengenalkan suatu etika baru, bahwa setiap pihak yang mempunyai informasi memiliki naluri yang senantiasa mendesiminasikan kepada pihak lain, begitu pula sebaliknya. Teknologi informasi menjanjikan bahwa komunitas abad 21 akan memiliki jaringan komunikasi dan teknologi multimedia sebagai tulang punggungnya.Penghargaan atas privasi dalam komunitas informatika yang meng global, amat sangat berbeda dalam suasana yang fiscal,demikian pula dalam kepentingan atas privasi data. Keperluan menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi tampak menjadi prioritas untuk meletakkan kepercayaan dalam jaringan interaksi komunikasi.Perlindungan atas data dan informasi sesorang menyangkut soal-soal.hak asasi manusia.Persoalan perlindungan terhadap privasi atau hak privasi.muncul karena keprihatinan akan pelanggaran privasi yang dialami oleh orang dan atau badan hukum. Perlindungan privasi merupakan hak setiap warga negara, harus dihormati dan diberikan perlindungan.

Pengertian KebebasanBerasal dari kata dasar Bebas”.Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi

Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah  pengetahuan bagi penggunanya.Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Ciri Kebebasan Informasi :               

  • Keterbukaan maksimum

  • Kewajiban untuk mengumumkan informasi
  • Memajukan pemerintahan yang terbuka
  • Pembatasan cakupan kekecualian
  • Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi
  • BiayaRapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
  • Keterbukaan informasi adalah prioritas
  • Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower) (untuk memperoleh informasi)
Arti Penting Pengaturan Perlindungan Privasi Data dan Informasi 

Kemajuan dan perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dankecepatan komunikasi lintas batas meningkat. Perkembangan tersebut telah mendorong berbagai forum internasional memahami fenomena komunikasi multimedia sebagai salah satu pemanfaatan teknologi  informasi. Dalam hal ini diperlukan kerja sama untuk mencapai tujuan tanpa melanggar prinsip yang berlaku dalam hukum intenasional. Negara-negara tersebut hakekatnya dapat disebut sebagai embrio dalam mewujudkan masyarakat internasional dalam bidang komunikasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

WELCOME MY BLOG Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos