• Karya kreatif tak berwujud - tidak harus bentuk fisik tempat penyimpanan atau pengirimannya.
• Mengingat perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang hak cipta, paten, merek dagang, dan undang-undang rahasia dagang.
Sejarah Undang-Undang Hak Cipta A.S. :
- 1790: Hukum hak cipta A.S. pertama; Ditutupi bahan cetak Kemudian, teknologi yang lebih baru (fotografi, rekaman suara, dll.) Ditambahkan.
- 1909: Definisi salinan yang tidak sah terbentuk.
- 1960an: Beberapa perangkat lunak dan database menerima perlindungan.
- 1992: Membuat salinan untuk keuntungan pribadi menjadi tindak pidana berat.
- 1997: Illegal membuat salinan terlepas dari keuntungan finansial.
- 1998: Ilegal untuk menghindari skema perlindungan salinan.
Bukan hanya di Amerika serikat saja tapi di Indonesia juga dilindungi oleh hak cipta dimana kita tidak boleh sembarangan.
sembarangan dalam hal apa ? dalam hal meng copy film,mencopy lagu,merekam film bioskop,mengcopy software,dll
dimana di Indonesia mempunyai UU (Undang-Undang) sendiri tentang hak cipta. salah satunya terdapat pada bab 15 pasal 78.