Senin, 15 Mei 2017

Intellectual property

Diposting oleh Unknown di 00.48 0 komentar
Kekayaan Intelektual adalah:
• Karya kreatif tak berwujud - tidak harus bentuk fisik tempat penyimpanan atau pengirimannya.

• Mengingat perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang hak cipta, paten, merek dagang, dan undang-undang rahasia dagang.

Sejarah Undang-Undang Hak Cipta A.S. :

  1. 1790: Hukum hak cipta A.S. pertama; Ditutupi bahan cetak Kemudian, teknologi yang lebih baru (fotografi, rekaman suara, dll.) Ditambahkan.
  2. 1909: Definisi salinan yang tidak sah terbentuk.
  3. 1960an: Beberapa perangkat lunak dan database menerima perlindungan.
  4. 1992: Membuat salinan untuk keuntungan pribadi menjadi tindak pidana berat.
  5. 1997: Illegal membuat salinan terlepas dari keuntungan finansial.
  6. 1998: Ilegal untuk menghindari skema perlindungan salinan.


Bukan hanya di Amerika serikat saja tapi di Indonesia juga dilindungi oleh hak cipta dimana kita tidak boleh sembarangan.
sembarangan dalam hal apa ? dalam hal meng copy film,mencopy lagu,merekam film bioskop,mengcopy software,dll
dimana di Indonesia mempunyai UU (Undang-Undang) sendiri tentang hak cipta. salah satunya terdapat pada bab 15 pasal 78.





 

WELCOME MY BLOG Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos