Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa
syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut :
a. Tunai atau kontan
artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara
langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b. n/30 (n adalah singkatan dari netto)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah
terjadinya transaksi.
c. n/EOM (End of Month)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
d. n/10 EOM
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir
bulan.
e. 2/10, n/30
artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama
dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu
kredit 30 hari.
Akun
(perkiraan): kumpulan catatan atas transaksi sejenis
(media
untuk pengelompokkan transaksi
Buku
Besar: kumpulan dari akun‐akun yang saling berhubungan dan merupakan satu
kesatuan tersendiri
*
Transaksi yang dicatat dalam jurnal umum antara lain sebagai
berikut.
a. Transaksi lain yang tidak dapat dicatat dalam jurnal khusus,
misalnya: retur pembelian kredit, retur penjualan kredit, perubahan
utang atau piutang menjadi wesel, dan lain-lain.
b. Ayat jurnal penyesuaian (adjustment
entry)
c. Ayat jurnal koreksi (correcting
entry)
d. Ayat jurnal penutup (closing entry)
e. Ayat jurnal pembalikan (reversing
entry)
Piutang timbul
apabila perusahaan (atau seseorang) menjual barang atau jasa kepada perusahaan
lain (atau orang lain) secara kreditPiutang timbul apabila perusahaan (atau seseorang)
menjual barang atau jasa kepada perusahaan lain (atau orang lain) secara kredit
1.
Salinan pertama berwarna putih yang diserahkan
kepada pembeli
2.
Salinan kedua disimpan penjual setelah
ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran kuitansi saat penagihan
dikemudian hari
- Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang oleh penjual disebut "copy faktur penjualan"
0 komentar:
Posting Komentar